Ayah Lumpuh Ditangkap, Anak: ”Bukan Dia yang Perkosa Aku!”

Ayah Lumpuh Ditangkap

TOPMETRO.NEWS – Ayah lumpuh ditangkap dalam kasus pemerkosaan. Namun seorang ibu dan anak perempuanya melakukan aksi di kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Kamis (3/9/2020). Apa pasal?

Ayah Lumpuh Ditangkap, Minta Dibebaskan

Aksi keduanya dengan mengalungi poster berisi tulisan permohonan itu kemudian menarik perhatian.

“Tolong bebaskan ayah saya dari penjara, ayah bukan orang yang telah memperkosa saya..” tulis poster yang dikalungi anak perempuan berusia 9 tahun itu.

Diperkosa Selama 3 Tahun

Sementara ibunya berharap keadilan untuk keluarganya bisa ada. Hal ini dituangkan ke sebuah tulisan.

“Ya Allah, kemanakah lagi mencari keadilan untuk anak saya yang jadi korban pemerkosaan selama 3 tahun sejak umur 6 tahun sampai 9 tahun,” tulisnya.

Wanita itu mengaku warga Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas. Sesekali dia menangis sesenggukan.

Hampir 15 menit TS bersama putrinya berdiri di depan kantor itu. Aksinya itu pun menjadi perhatian warga yang melintas di jalan itu.

“Suami saya ditangkap dalam keadaan lumpuh, suami saya sudah lama lumpuh. Saya ingin keadilan untuk anak saya dan suami saya,” sebutnya.

2 Bulan Mencari Keadilan

Suaminya ditahan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anaknya.

Dia mengungkapkan, sudah 2 bulan dia mencari keadilan di Tanjungpinang. TS mengaku takut pulang ke Anambas.

“Saya dihalang-halangi, saya dibuat macam buronan, selalu kemana-mana saya melangkah selalu dimata-matai, seolah saya ini buronan dibuatnya,” akunya.

Belum diketahui siapa yang dimaksud wanita itu. Namun dia menyebut jika takut dengan pihak kepolisian polsek di Anambas. Suaminya ditahan pihak kepolisian hampir 2 bulan.

Melihat tulisan yang mereka buat, lalu siapa sebenarnya tersangka (pelaku) kasus pemerkosaan itu?

Keterangan TS tampak masih berbelit. Sementara tak banyak kata yang diucapkan anak perempuannya.

Anak itu tampak menurut saja dengan ibunya itu.

BACA SELENGKAPNYA | Di Tobasa, Ayah Perkosa 2 Putri Kandung, Ditangkap di Dairi

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, entah apa yang ada di benak ayah bejat inisial LDS, tega mencabuli kedua anak kandungnya yang masih Sekolah Dasar (SD) dan tak tanggung dilakukan selama bertahun-tahun lamanya.

Polres Tobasa berhasil membekuk pria berumur 34 tahun yang tinggal di Desa Sionggang Selatan, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, setelah mertuanya membuat pelaporan tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian tanggal 25 Agustus 2020, Polres Tobasa menangkap pelaku di Sidikalang, Kabupaten Dairi tempat pelariannya dan saat ini ditahan di Polres Toba.

reporter | dpsilalahi
sumber | batamnews/Suara

Related posts

Leave a Comment